Menteri PANRB Instruksikan PNS Antar Anak Di Hari Pertama Sekolah

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
4. Operator Dapodikmen

di Seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa berkenaan menyambut Hari Pertama Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016, Kami informasikan bahwa Mendikbud telah berkoordinasi dengan MenPANRB pada tanggal 26 Juli 2015 agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur pemerintah lainnya dapat meluangkan waktu untuk mengantarkan anak-anaknya berangkat sekolah pada hari pertama masuk sekolah, baik di TK,SD, SMP, SMA maupun SMK. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan budi pekerti anak, membangun kepercayaan diri anak, serta sebagai bentuk komitmen yang kuat dari orang tua terhadap lingkungan sekolah anak-anaknya.

Selanjutnya MenPANRB menginstruksikan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah memberikan izin atau dispensasi kepada ASN yang memiliki anak usia sekolah, untuk terlambat masuk kerja karena mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah. Masa depan Indonesia terletak pada budi pekerti anak. Untuk itu ASN sebagai pemimpin di tengah-tengah masyarakat harus menjadi contoh dan teladan dalam melahirkan dan mendesain anak Indonesia yang berbudi pekerti dan berkarakter kuat.

Karena itu MenPANRB mengintruksikan, agar keterlambatan ASN tersebut oleh PPK tidak dicatat sebagai pelanggaran disiplin, selama dilakukan atas izin dan dalam batas waktu yang proporsional.

Demikian informasi ini agar dapat disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN di instansi pemerintah, pemerintah propinsi dan kab/kota dan dapat dilaksanakan sesuai arahan MenPANRB.


Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah


Arie Wibowo Khurniawan

*** Donwload Konferensi Pers Klik disini dan Link MenPANRB Klik disini ***

Comments

Popular Posts