PENGUMUMAN BATAS AKHIR PENJARINGAN PESERTA UN 2014
Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
Di seluruh Indonesia
Sesuai Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah no : 6267/D/PR/201 4 tanggal 01 Oktober 2014, hal: Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1. Bahwa Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Berikut ini adalah jawaban/solusi dari permasalahan yang saat ini sering ditanyakan oleh para operator Dapodikmen:
1. Setelah tanggal 31 Desember 2014, jika ada data siswa kelas XII/calon peserta UN masih ada perubahan datanya apakah masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya ?
Jawaban:
a) Setelah tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.
b) Data tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasar penerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).
c) DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
d) Proses pencetakan, distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17 Januari 2015.
2. Bagaimana jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan Dapodikmen apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sekolah tersebut tetap harus melakukan:
a) Menjalankan Dapodikmen dan memasukkan datanya secara lengkap;
b) Melakukan sinkronisasi;
c) Melakukan VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d) Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
3. Bagaimana sekolah yang sudah menjalankan Dapodikmen tapi belum berhasil melakukan sinkronisasi atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum diverval apa yang harus dilakukan?
Jawaban :
Sekolah tersebut tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap harus melanjutkan dan menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
4. Data calon peserta UN telah berhasil di selesaikan, apakah tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan VervalPD ?
Jawaban:
Ya tetap melanjutkan Dapodikmen, terkait data calon peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS sampai dengan diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk Dapodikmen dan VervalPD terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian data Peserta didik kelas X dan XI, hal tersebut berhubungan dengan daftar nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP(Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru Dikmen, bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan sosial lainnya.
5. Apa perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31 Desember 2014?
Jawaban:
a) Mekanisme pendataan yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen, VervalPD dan DataUN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap perubahan data yang dilakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka akan mengubah data di VervalPD. Kemudian hasil VervalPD akan masuk secara otomatis ke sistem DataUN.
b) Sedangkan mekanisme pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan, akan tetapi sudah tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap perubahan data yang di lakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di VervalPD tidak lagi terhubung ke sistem DataUN.
6. Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas XII setelah tanggal 31 Desember 2014 ?
Jawaban:
Saudara harus melakukan perubahan data pada2 sistem yaitu,
a) Perubahan pada sistem data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.
b) Perubahan pada sistem Dapodikmen. Perubahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi dapodikmen versi 8.1.2.
7. Apakah setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.id masih dapat diakses?
Jawaban:
Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.id akan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari kelas X, XI,XII, dan XIII.
Kami menyampaikan apresiai dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodikmen yang telah dengan semangat dan penuh dedikasi berkerja keras untuk men-sukseskan pendataan ini. Kami mohon maaf atas pelayanan yang belum optimal, semoga di tahun 2015 kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen
Salam Satu Data, Dapodikmen
Arie Wibowo Khurniawan
Di seluruh Indonesia
Sesuai Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah no : 6267/D/PR/201 4 tanggal 01 Oktober 2014, hal: Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1. Bahwa Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Berikut ini adalah jawaban/solusi dari permasalahan yang saat ini sering ditanyakan oleh para operator Dapodikmen:
1. Setelah tanggal 31 Desember 2014, jika ada data siswa kelas XII/calon peserta UN masih ada perubahan datanya apakah masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya ?
Jawaban:
a) Setelah tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.
b) Data tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasar penerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).
c) DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
d) Proses pencetakan, distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17 Januari 2015.
2. Bagaimana jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan Dapodikmen apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sekolah tersebut tetap harus melakukan:
a) Menjalankan Dapodikmen dan memasukkan datanya secara lengkap;
b) Melakukan sinkronisasi;
c) Melakukan VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d) Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
3. Bagaimana sekolah yang sudah menjalankan Dapodikmen tapi belum berhasil melakukan sinkronisasi atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum diverval apa yang harus dilakukan?
Jawaban :
Sekolah tersebut tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap harus melanjutkan dan menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
4. Data calon peserta UN telah berhasil di selesaikan, apakah tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan VervalPD ?
Jawaban:
Ya tetap melanjutkan Dapodikmen, terkait data calon peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS sampai dengan diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk Dapodikmen dan VervalPD terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian data Peserta didik kelas X dan XI, hal tersebut berhubungan dengan daftar nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP(Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru Dikmen, bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan sosial lainnya.
5. Apa perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31 Desember 2014?
Jawaban:
a) Mekanisme pendataan yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen, VervalPD dan DataUN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap perubahan data yang dilakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka akan mengubah data di VervalPD. Kemudian hasil VervalPD akan masuk secara otomatis ke sistem DataUN.
b) Sedangkan mekanisme pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan, akan tetapi sudah tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap perubahan data yang di lakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di VervalPD tidak lagi terhubung ke sistem DataUN.
6. Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas XII setelah tanggal 31 Desember 2014 ?
Jawaban:
Saudara harus melakukan perubahan data pada2 sistem yaitu,
a) Perubahan pada sistem data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.
b) Perubahan pada sistem Dapodikmen. Perubahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi dapodikmen versi 8.1.2.
7. Apakah setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.id masih dapat diakses?
Jawaban:
Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.id akan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari kelas X, XI,XII, dan XIII.
Kami menyampaikan apresiai dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodikmen yang telah dengan semangat dan penuh dedikasi berkerja keras untuk men-sukseskan pendataan ini. Kami mohon maaf atas pelayanan yang belum optimal, semoga di tahun 2015 kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen
Salam Satu Data, Dapodikmen
Arie Wibowo Khurniawan
Comments
Post a Comment