Rilis Aplikasi Dapodikmen 8.1.3
Kepada: Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
Di Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti surat edaran bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Nomor : 233/C/KR/2015, tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tanggal 19 Januari 2015. Serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut Kemendikbud menetapkan bahwa sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba. Kemudian sekolah tersebut dapat dijadikan sebagai sekolah rintisan implementasi Kurikulum 2013 di seluruh Kab/Kota. Selanjutnya sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester maka ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006.
Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal tersebut diperkuat lagi dengan Instruksi langsung dari Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat mengunjungi Helpdesk Dapodikmen tanggal 31 Januari 2014. Instruksi tersebut memerintahkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah segera merilis Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 yang telah mengakomodir pengaturan implementasi kurikulum tersebut.
Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini terdapat pengaturan mengenai sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan sekolah yang harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Penetapan sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 didasarkan pada data Pusat Kurikulum Kemdikbud yang diberikan langsung oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Data tersebut kemudian diimplementasikan dalam server Dapodikmen secara online dan ditunkan langsung ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 secara sistem.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 adalah sebagai berikut:
1. Kondisi sekolah masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0, proses updatenya sebagai berikut:
a. Download dan install UPDATER 8.1.2
b. Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
c. Download dan install UPDATER 8.1.3
2. Kondisi sekolah menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2
Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2, proses updatenya sebagai berikut:
a. Lakukan sinkronisasi.
b. Download dan install UPDATER 8.1.3
3. Kondisi sekolah install baru / install ulang, Bagi sekolah yang menginstall baru/install ulang, maka proses updatenya sebagai berikut:
a. Download dan install INSTALLER 8.1.0
b. Download dan Install UPDATER 8.1.2
c. Download prefill terbaru.
d. Registrasi ulang
e. Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
f. Download dan install UPDATER 8.1.3
4. Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Registrasi yang lama maupun yang baru. Diinstruksikan untuk segera menggunakan kode registrasi yang baru dengan mengikuti Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru pada berita disini : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2015-01-13/prosedur_aktivasi_kode_registrasi_baru.
5. Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan pada Semester Ganjil maupun Semester Genap 2014/2015.
6. Pada Aplikasi Dapdikmen versi 8.1.3 di bagian Beranda terdapat keterangan Status Penggunaan Kurikulum 2013.
a. Diizinkan (dengan tulisan warna hijau)
Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013. Setelah update ke versi 8.1.3 maka tidak terdapat perubahan referensi kurikulum, tetap tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Juga tidak ada perubahan data dan dapat melanjutkan proses periodik ke semester genap 2014/2015 serta memasukkan data transaksional.
b. Belum diizinkan (dengan tulisan warna merah)
Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang tidak termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Setelah update ke versi 8.1.3 maka terdapat perubahan referensi kurikulum, hanya akan tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006. Maka harus dilakukan penyesuaian/perubahan pada data rombel, yaitu melakukan edit data kurikulum. Jika penyesuaian/perubahan data kurikulum ini belum dilakukan, maka data rombel akan dinyatakan sebagai data invalid pada waktu proses validasi dan tidak dapat melakukan sinkronisasi.
7. Perubahan pada prosedur Validasi dan Sinkronisasi.
Pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini juga terdapat perubahan prosedur terkait validasi dan sinkronisasi. Pada versi sebelumnya ketika proses validasi dilakukan walaupun masih terdapat data yang statusnya tidak valid, proses sinkronisasi tetap dapat dilakukan. Maka pada versi 8.1.3 proses sinkronisasi dapat dilakuan jika pada proses validasi data sudah dinyatakan semua valid (invalid=0)
Demikian informasi ini disampaikan untuk segera dilaksanakan dengan baik. Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen
Arie Wibowo Khurniawan
Di Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti surat edaran bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Nomor : 233/C/KR/2015, tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tanggal 19 Januari 2015. Serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut Kemendikbud menetapkan bahwa sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba. Kemudian sekolah tersebut dapat dijadikan sebagai sekolah rintisan implementasi Kurikulum 2013 di seluruh Kab/Kota. Selanjutnya sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester maka ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006.
Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal tersebut diperkuat lagi dengan Instruksi langsung dari Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat mengunjungi Helpdesk Dapodikmen tanggal 31 Januari 2014. Instruksi tersebut memerintahkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah segera merilis Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 yang telah mengakomodir pengaturan implementasi kurikulum tersebut.
Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini terdapat pengaturan mengenai sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan sekolah yang harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Penetapan sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 didasarkan pada data Pusat Kurikulum Kemdikbud yang diberikan langsung oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Data tersebut kemudian diimplementasikan dalam server Dapodikmen secara online dan ditunkan langsung ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 secara sistem.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 adalah sebagai berikut:
1. Kondisi sekolah masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0, proses updatenya sebagai berikut:
a. Download dan install UPDATER 8.1.2
b. Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
c. Download dan install UPDATER 8.1.3
2. Kondisi sekolah menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2
Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2, proses updatenya sebagai berikut:
a. Lakukan sinkronisasi.
b. Download dan install UPDATER 8.1.3
3. Kondisi sekolah install baru / install ulang, Bagi sekolah yang menginstall baru/install ulang, maka proses updatenya sebagai berikut:
a. Download dan install INSTALLER 8.1.0
b. Download dan Install UPDATER 8.1.2
c. Download prefill terbaru.
d. Registrasi ulang
e. Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
f. Download dan install UPDATER 8.1.3
4. Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Registrasi yang lama maupun yang baru. Diinstruksikan untuk segera menggunakan kode registrasi yang baru dengan mengikuti Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru pada berita disini : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2015-01-13/prosedur_aktivasi_kode_registrasi_baru.
5. Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan pada Semester Ganjil maupun Semester Genap 2014/2015.
6. Pada Aplikasi Dapdikmen versi 8.1.3 di bagian Beranda terdapat keterangan Status Penggunaan Kurikulum 2013.
a. Diizinkan (dengan tulisan warna hijau)
Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013. Setelah update ke versi 8.1.3 maka tidak terdapat perubahan referensi kurikulum, tetap tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Juga tidak ada perubahan data dan dapat melanjutkan proses periodik ke semester genap 2014/2015 serta memasukkan data transaksional.
b. Belum diizinkan (dengan tulisan warna merah)
Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang tidak termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Setelah update ke versi 8.1.3 maka terdapat perubahan referensi kurikulum, hanya akan tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006. Maka harus dilakukan penyesuaian/perubahan pada data rombel, yaitu melakukan edit data kurikulum. Jika penyesuaian/perubahan data kurikulum ini belum dilakukan, maka data rombel akan dinyatakan sebagai data invalid pada waktu proses validasi dan tidak dapat melakukan sinkronisasi.
7. Perubahan pada prosedur Validasi dan Sinkronisasi.
Pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini juga terdapat perubahan prosedur terkait validasi dan sinkronisasi. Pada versi sebelumnya ketika proses validasi dilakukan walaupun masih terdapat data yang statusnya tidak valid, proses sinkronisasi tetap dapat dilakukan. Maka pada versi 8.1.3 proses sinkronisasi dapat dilakuan jika pada proses validasi data sudah dinyatakan semua valid (invalid=0)
Demikian informasi ini disampaikan untuk segera dilaksanakan dengan baik. Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen
Arie Wibowo Khurniawan
Comments
Post a Comment