Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan
Yang terhormat,
1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.Kepala Sekolah SMA/SMK
4.Operator Dapodik SMA/SMK
Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan berisi himbauan agar segera menyampaikan informasi kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Sementara itu, yang dimaksud pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id adalah pengisian data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada aplikasi Dapodik SMA/SMK, yang dapat dicek hasilnya pada laman tersebut melalui login operator sekolah.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan dua dasar hukum. Pertama, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar Dapodik. Kedua, Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi
Setditjen Dikdasmen
Satriyo Wibowo
Comments
Post a Comment