Permendikbud no 79 tahun 2015 Tentang Dapodik


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2015

TENTANG

DATA POKOK PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang    :
a.
bahwa dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data  pendidikan  yang  berbasis  teknologi  informasi  dan
komunikasi;

b.
bahwa  untuk  mewujudkan  basis  data  pendidikan  yang

relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap
entitas pendidikan, sertamenampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan   pengumpulan   data,   perlu   menetapkan   data pokok pendidikan;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Data Pokok Pendidikan;





Mengingat      :
1.
Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem


Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia


tahun  2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran  Negara


Republik Indonesia Nomor 4301);

2.
Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan


Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor   157,   Tambahan   Lembaran   Negara   republik

Indonesia Nomor 4586);

3.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang

Guru (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2008

Nomor   194,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik

Indonesia Nomor 4941);

4. PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara      Republik   Indonesia   Tahun   2010   Nomor   23, Tambahan Lembaran NegaraRepublik  Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.  Peraturan   Presiden   Nomor   7   Tahun   2015   tentang Organisasi   Kementerian   Lembaga   Negara   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian                       Pendidikan   dan   Kebudayaan   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7.  Keputusan  Presiden  Nomor  121/P  Tahun 2014 tentang Pembentukan  Kementerian  dan  Pengangkatan  Menteri Kabinet               Kerja  Periode  Tahun  2014-2019  sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;
8.  Peraturan MenteriPendidikan dan KebudayaanNomor 11

Tahun    2015    tentang    Organisasi    dan    Tata    Kerja

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;










MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN.


BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan                       dan     dimanfaatkan     untuk     kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan.
2.   Data   Pokok   Pendidikan yang   selanjutnya   disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh KementerianPendidikan dan Kebudayaan yang memuat data      satuan  pendidikan,  peserta  didik,  pendidik  dan tenaga  kependidikan,  dan  substansi  pendidikan  yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
3.   Informasi adalahdata pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.
4.   Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan.
5.   Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.   Tenaga  Kependidikan  adalah  anggota  masyarakat  yang mengabdikan    diri   dan   diangkat   untuk   menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.   Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenispendidikan tertentu.





8.   Satuan Pendidikan adalahkelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.  Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

10.Kementerian    adalah    Kementerian    Pendidikan    dan

Kebudayaan.

11. Pusat  Data  dan  Statistik  Pendidikan  dan  Kebudayaan, yang            selanjutnya    disingkat    PDSPK    adalah    unsur pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.


BAB II TUJUAN


Pasal 2

(1)  Mewujudkanbasis data tunggalsehingga dapat tercipta tata      kelola    data    pendidikan    yang    terpadu    dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian   dan   pemangku   kepentingan lainnya.
(2) Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.


BAB III RUANG LINGKUP


Pasal 3

(1) Penataan    pelaksanaan    pendataan    di    lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan  memenuhi  kaidah  tata  kelola  sistem  informasi basis data terintegrasi.
(2)  Basisdata terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan penyimpanan entitasdata yang mencatat





keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual.


Pasal 4

(1) Data  satuan  pendidikan,  data  pendidik  dan  tenaga kependidikan,  dan  data  peserta  didik  merupakan  data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
(2) Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci.
(3) Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan.
(4)  Data longitudinal  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas  pendidikanyang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.


BAB IV PENGELOLAAN


Pasal 5

(1) Untuk   menjamin   tersedianya   data   dan   statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.
(2)  Pendataan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(3)  Pengumpulan data sebagaimana dimaksudpada ayat (2)

dilaksanakan oleh:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia

Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan

b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan

Menengah.





(4)  Data  hasil  pengumpulan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) diintegrasikan untuk diolah dan disajikan oleh PDSPK.
(5)  Data yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)        disimpan    pada    infrastruktur    pendataan    pada Kementerian.


Pasal 6

(1)  Pengumpulandata sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat       (3)   dilaksanakan   dengan   mekanisme   pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik.
(2) Pengisian   instrumen   aplikasi   pandataan   Dapodik sebagaimana              dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  oleh satuan pendidikan   dan   dikirimkan   langsung   kepada Kementerian secara periodik.


Pasal 7

Pengumpulan data yang diintegrasikan oleh PDSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi Dapodik.


Pasal 8

(1)  Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadidasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.
(2)  Hasil  pengumpulan  data  melalui  Dapodik  merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
(3) Unit kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui sekretariat unit kerja Eselon I masing-masing.
(4)  PDSPK   mendistribusikan   hasil   pengolahan   Dapodik kepada seluruh unit utama di lingkungan Kementerian.
(5) PDSPK mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara periodik.
(6) Publikasi Dapodik melaluionline harus menggunakan domain resmi Kementerian.





Pasal 9

(1) Setiap unit kerja Kementerian yang memerlukan atribut data yang    belum    tersedia    dalam    Dapodik    wajib mengusulkan kepada PDSPK untuk segera melengkapi atribut                  data  pada   Dapodik  dan   tidak  diperbolehkan melakukan pengumpulan data pokok sendiri yang terpisah dari Dapodik.
(2)  Setiap unit kerja Kementerianyang membutuhkan sistem informasi manajemen untuk mengendalikan pelaksanaan program kerja dapat mengumpulkan data transaksional yang mengacu pada Dapodik sebagai referensi secara online.
(3)  Pengumpulan data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pengumpulan data untuk   mencatat   atau   mengelola   perubahan   status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas pokok pendidikan secara               kronologis    dengan    mengedepankan    aspek pertanggungjawabannya.
(4)  Data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (3) merupakan atributdata tambahan yang tidak terdapat pada Dapodik.
(5)  Pengacuanpada Dapodik sebagai referensi secaraonline sebagaimana                         dimaksud    pada    ayat    (2)    merupakan mekanisme untuk mengaitkan suatu data kepada entitas data dalam Dapodik dengan memastikan data yang diacu merupakan data yang paling mutakhir.
(6) Setiap     pengumpulan     data     transaksional    wajib berkontribusi                untuk    memperkaya    informasi    dalam Dapodik         dengan   memberikan   variabel   outpu sistem transaksional tersebut menjadi bagian Dapodik.


Pasal 10

(1)  Atribut data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan informasi data yang melekat pada entitas data pendidikan yang dikumpulkan dalam rangka mendukung tata kelola pendidikan yang akuntabel yang terdiri atas





atribut data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan atribut data substansi pendidikan.
(2) Atribut data satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi identitas, lokasi, data pelengkap, data spasial, data citra sarana dan prasarana satuan pendidikan.
(3) Atribut   data   pendidik   dan   tenaga   kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi identitas,     data   pribadi,   alamat,   data   kepegawaian, kompetensi, kualifikasi, sertifikasi, dan data aktivitas.
(4)  Atribut data peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi data pribadi, keluarga, prestasi, perkembangan fisik dan aktivitas.
(5)  Atribut data substansipendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi, materi pembelajaran, penilaian       pembelajaran,    rombongan    belajar,    proses pembelajaran, dan kurikulum.


Pasal 11

(1) PDSPK  menerbitkan  dan  mengelola  data  referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan.
(2) Data referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan  data   yang   terverifikasi   dan   tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas.
(3)  Kualifikasi  sebagai  acuan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal.
(4)  Referensidata wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
(5)  Referensi data operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang mewakili semua kisaran atau enumerasi nilai yang valid untuk mengisi atribut Dapodik.





(6)  Referensi  nomor  identitas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) meliputi:
a. Nomor   Pokok   Satuan   Pendidikan   Nasional   yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
b. Nomor   Induk   Siswa   Nasional   yan merupakan pengkodean referensi peserta didik;
c.  Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidikdan tenaga kependidikan; dan
d. Nomor  Pokok  Yayasan  Pendidikan  yang  merupakan pengkodean referensi yayasan yang memilikisatuan pendidikan.
(7)  Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PDSPK.


BAB V TUGAS


Pasal 12 (1)  PDSPK memiliki tugas untuk:
a. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan;
b. Merancang  satu  formulir  pendataan  yang  mencakup semua   atribut  yang  diperlukan  untuk  tiap  entitas pendidikan;
c. Membangun suatu pusatdata Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;
d. Membangun  sistem  untuk  melakukan  verifikasi  dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas data sebagai validator;
e.  Menetapkanmekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain       dalam    berintegrasi    dengan    Dapodik    dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;





f.   Memastikan  komitmen  institusi  lain  pengguna  data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan; dan
g.  Mengoordinasi seluruh unit kerjayang terlibat dalam Dapodik                 guna   terciptanya   kegiatan   pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan efisien.
(2)  Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki tugas:
a. Merancang    prosedur    pengumpulan    data    dengan memanfaatkan                            mekanisme    yang    berlaku    pada Direktorat Jenderal;
b. Melakukan  sosialisasi  formulir  dan  prosedur  yang dihasilkan  untuk  jenjang  pendidikan  anak  usia  dini dan pendidikan masyarakat;
c.  Membangun  sistem  pengumpulan  dan  penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d. Mengkoordinir   pengumpulan   semua   Dapodik   dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
e.  Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan

f.   Menginformasikan kepadaunit kerja mengenai semua atribut yang   ingin   didata   terkait   dengan   entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
(3)  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan

Menengah memiliki tugas:

a. Merancang    prosedur    pengumpulan    data    dengan memanfaatkan                            mekanisme    yang    berlaku    pada Direktorat Jenderal;
b. Melakukan  sosialisasi  formulir  dan  prosedur  yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c.  Membangun  sistem  pengumpulan  dan  penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d. Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;





e.  Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan

f.   Menginformasikan kepadaunit kerja mengenai semua atribut yang   ingin   didata   terkait   dengan   entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
(4) Sekretariat   Badan   Penelitian   dan   Pengembangan mengumpulkan data evaluasi akhir peserta didik dan akreditasi melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik secara online.
(5)  Unit kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:

a.Melakukan  pengumpulan  data  transaksional  sesuai dengan kebutuhan;
b. Melakukan  koordinasi  dengan  sekretariat  Eselon  I

terkait; dan

c.  Mengkontribusikan   outpu sistem   transaksional   ke dalam Dapodik.


Pasal 13

Dinas    pendidikan    provinsi/kabupaten/kota    mempunyai tugas:
a.   Melakukan  pengisian  dan  pengiriman  data  pengawas sekolah.
b.  Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;

c.  Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;

d.   Melakukan       verifikasi        dan       validasi       tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e.   Menginstruksikan  kepada  semua  satuan  pendidikan  di wilayah                 kerja     masing-masing     untuk     melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f.    Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodikuntuk mendukung                       program    pembangunan    pendidikan    di wilayahnya masing-masing; dan
g.   Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk             mendukung   kebutuhan   operasional   pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;





h. Memfasilitasi  dan  menegur  kepada  semua  satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i.    Menyediakandan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.


Pasal 14

Satuan pendidikan mempunyai tugas:

a.  Melakukan   pengisian   dan   pengiriman   data   melalui

Dapodik;

b.   Melakukan pemutakhiran data secara berkalasekurang- kurangnya satu kali dalam satu semester;
c.   Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik  di  sejumlah  sistem  transaksional Kementerian; dan
d.   Menjamin  kelengkapan,  kebenaran  dan  kemutakhiran data yang dikirimkan.


BAB VI

PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN



Pasal 15

Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderalberkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.


Pasal 16

(1)  Pengendalianinfrastruktur sistem jaringandilaksanakan oleh      Pusat    Teknologi    Informasi    dan    Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengendalian hak akses,data referensi, sinkronisasi, verifikasi dan validasi serta integrasi data pendidikan dilaksanakan oleh PDSPK.





Pasal 17

(1)  Setiap unit, institusi, dan/atau pihak lain  yang diberi hak akses  penggunaan  Dapodik  wajib  menjaga  kerahasiaan dan keamanan data.
(2)  Setiap pelanggaran terhadapkerahasiaan dan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Seluruh unit utama bersama–sama mensosialisasikan sistem        Dapodik   dan   sistem   transaksionalnya   yang mengacu pada Dapodik.
(4) Seluruh unit utama membentuk sekretariat bersama pengelolaan                     Dapodik  untuk  mengefektifkan  koordinasi dan konsolidasi dalam rangka mewujudkan target capaian data dari sisi kuantitas maupun kualitas.
(5)  Seluruh unit utama melakukanevaluasi secara berkala untuk perbaikan sistem Dapodik dan proses bisnisnya.


Pasal 18

PDSPK melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengelolaan Dapodik kepada Menteri.


BAB VII KETENTUAN LAIN

Pasal 19
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pemanfaatan  dan pengelolaan Dapodik ditetapkan oleh Sekretaris   Jenderal melalui petunjuk teknis.




BAB VIII

PENUTUP




Peraturan




Menteri




ini
Pasal 20 mulai




berlaku




pada




tanggal
diundangkan.








Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri  ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2015



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta

padatanggal 31 Desember 2015



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2102



Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,


TTD.


Aris Soviyani

NIP196112071986031001

Permendikbud No : 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik

Comments

Popular Posts