Permendikbud no 79 tahun 2015 Tentang Dapodik
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2015
TENTANG
DATA POKOK PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : | a. | bahwa dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi; |
| b. | bahwa untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap |
entitas pendidikan, sertamenampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Data Pokok Pendidikan;
Mengingat : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem |
| | Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia |
| | tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara |
| | Republik Indonesia Nomor 4301); |
| 2. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan |
| | Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 |
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
4. PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;
8. Peraturan MenteriPendidikan dan KebudayaanNomor 11
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan.
2. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh KementerianPendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
3. Informasi adalahdata pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.
4. Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan.
5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenispendidikan tertentu.
8. Satuan Pendidikan adalahkelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10.Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
11. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
BAB II TUJUAN
Pasal 2
(1) Mewujudkanbasis data tunggalsehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
(2) Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1) Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
(2) Basisdata terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penyimpanan entitasdata yang mencatat
keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual.
Pasal 4
(1) Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
(2) Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci.
(3) Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan.
(4) Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikanyang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.
BAB IV PENGELOLAAN
Pasal 5
(1) Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksudpada ayat (2)
dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
(4) Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan untuk diolah dan disajikan oleh PDSPK.
(5) Data yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan pada infrastruktur pendataan pada Kementerian.
Pasal 6
(1) Pengumpulandata sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik.
(2) Pengisian instrumen aplikasi pandataan Dapodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikirimkan langsung kepada Kementerian secara periodik.
Pasal 7
Pengumpulan data yang diintegrasikan oleh PDSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi Dapodik.
Pasal 8
(1) Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadidasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.
(2) Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
(3) Unit kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui sekretariat unit kerja Eselon I masing-masing.
(4) PDSPK mendistribusikan hasil pengolahan Dapodik kepada seluruh unit utama di lingkungan Kementerian.
(5) PDSPK mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara periodik.
(6) Publikasi Dapodik melaluionline harus menggunakan domain resmi Kementerian.
Pasal 9
(1) Setiap unit kerja Kementerian yang memerlukan atribut data yang belum tersedia dalam Dapodik wajib mengusulkan kepada PDSPK untuk segera melengkapi atribut data pada Dapodik dan tidak diperbolehkan melakukan pengumpulan data pokok sendiri yang terpisah dari Dapodik.
(2) Setiap unit kerja Kementerianyang membutuhkan sistem informasi manajemen untuk mengendalikan pelaksanaan program kerja dapat mengumpulkan data transaksional yang mengacu pada Dapodik sebagai referensi secara online.
(3) Pengumpulan data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pengumpulan data untuk mencatat atau mengelola perubahan status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas pokok pendidikan secara kronologis dengan mengedepankan aspek pertanggungjawabannya.
(4) Data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (3) merupakan atributdata tambahan yang tidak terdapat pada Dapodik.
(5) Pengacuanpada Dapodik sebagai referensi secaraonline sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mekanisme untuk mengaitkan suatu data kepada entitas data dalam Dapodik dengan memastikan data yang diacu merupakan data yang paling mutakhir.
(6) Setiap pengumpulan data transaksional wajib berkontribusi untuk memperkaya informasi dalam Dapodik dengan memberikan variabel output sistem transaksional tersebut menjadi bagian Dapodik.
Pasal 10
(1) Atribut data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan informasi data yang melekat pada entitas data pendidikan yang dikumpulkan dalam rangka mendukung tata kelola pendidikan yang akuntabel yang terdiri atas
atribut data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan atribut data substansi pendidikan.
(2) Atribut data satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi identitas, lokasi, data pelengkap, data spasial, data citra sarana dan prasarana satuan pendidikan.
(3) Atribut data pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi identitas, data pribadi, alamat, data kepegawaian, kompetensi, kualifikasi, sertifikasi, dan data aktivitas.
(4) Atribut data peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi data pribadi, keluarga, prestasi, perkembangan fisik dan aktivitas.
(5) Atribut data substansipendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi, materi pembelajaran, penilaian pembelajaran, rombongan belajar, proses pembelajaran, dan kurikulum.
Pasal 11
(1) PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan.
(2) Data referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas.
(3) Kualifikasi sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal.
(4) Referensidata wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
(5) Referensi data operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang mewakili semua kisaran atau enumerasi nilai yang valid untuk mengisi atribut Dapodik.
(6) Referensi nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
b. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
c. Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidikdan tenaga kependidikan; dan
d. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memilikisatuan pendidikan.
(7) Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PDSPK.
BAB V TUGAS
Pasal 12 (1) PDSPK memiliki tugas untuk:
a. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan;
b. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas pendidikan;
c. Membangun suatu pusatdata Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;
d. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas data sebagai validator;
e. Menetapkanmekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;
f. Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan; dan
g. Mengoordinasi seluruh unit kerjayang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan efisien.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki tugas:
a. Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
b. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d. Mengkoordinir pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
e. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
f. Menginformasikan kepadaunit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah memiliki tugas:
a. Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
b. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d. Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
f. Menginformasikan kepadaunit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
(4) Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mengumpulkan data evaluasi akhir peserta didik dan akreditasi melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik secara online.
(5) Unit kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
a.Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan;
b. Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon I
terkait; dan
c. Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik.
Pasal 13
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
d. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodikuntuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
h. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i. Menyediakandan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 14
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui
Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran data secara berkalasekurang- kurangnya satu kali dalam satu semester;
c. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
BAB VI
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Pasal 15
Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderalberkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Pasal 16
(1) Pengendalianinfrastruktur sistem jaringandilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengendalian hak akses,data referensi, sinkronisasi, verifikasi dan validasi serta integrasi data pendidikan dilaksanakan oleh PDSPK.
Pasal 17
(1) Setiap unit, institusi, dan/atau pihak lain yang diberi hak akses penggunaan Dapodik wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
(2) Setiap pelanggaran terhadapkerahasiaan dan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Seluruh unit utama bersama–sama mensosialisasikan sistem Dapodik dan sistem transaksionalnya yang mengacu pada Dapodik.
(4) Seluruh unit utama membentuk sekretariat bersama pengelolaan Dapodik untuk mengefektifkan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka mewujudkan target capaian data dari sisi kuantitas maupun kualitas.
(5) Seluruh unit utama melakukanevaluasi secara berkala untuk perbaikan sistem Dapodik dan proses bisnisnya.
Pasal 18
PDSPK melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengelolaan Dapodik kepada Menteri.
BAB VII KETENTUAN LAIN
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pengelolaan Dapodik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal melalui petunjuk teknis.
| BAB VIII | | ||||
PENUTUP | ||||||
Peraturan | Menteri | ini | Pasal 20 mulai | berlaku | pada | tanggal |
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta
padatanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2102
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Aris Soviyani
NIP196112071986031001
Comments
Post a Comment