Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan
Jakarta
(Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering
mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan.
Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan
sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang
di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad,
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara
Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D
lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Menurut
Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu
berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada
yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini
segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara
Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan
(PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung
oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah
menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan
menteri maupun aturan lainnya.
Maka,
Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan
suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami
hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di
Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.
Di
lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem
pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana,
operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang
operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di selaTraining of Trainer Sistem
Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10
April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.
Para
operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu
sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis
data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar
(PIP).
Peran LPMP
Selain
membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya,
dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang
memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan
yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,”
tegasnya.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid,
secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan
koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara
Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di
lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta
para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi
bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar
Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.* (Billy Antoro). Sumber berita www.dikdas.kemdikbud.go.id
Comments
Post a Comment