SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
PERTAMA :
Menetapkan satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013
sebagai berikut:
a) satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ini;
b) satuan pendidikan yang secara mandiri menerapkan Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ini;
c) satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester dan telah diverifikasi oleh BANS/M dan disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
KEDUA
Pengawasan Pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilakukan bersama Direktorat Jenderal terkait di bawah koordinasi dan supervisi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KETIGA
Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan pada tanggal 2 April 2015
Bagi yang ingin memiliki dan mengunduh, silakan mengunduh pada link ini
Menetapkan satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013
sebagai berikut:
a) satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ini;
b) satuan pendidikan yang secara mandiri menerapkan Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ini;
c) satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester dan telah diverifikasi oleh BANS/M dan disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
KEDUA
Pengawasan Pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilakukan bersama Direktorat Jenderal terkait di bawah koordinasi dan supervisi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KETIGA
Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan pada tanggal 2 April 2015
Bagi yang ingin memiliki dan mengunduh, silakan mengunduh pada link ini
Comments
Post a Comment